Selasa, 18 November 2008

Sosialisasi KKL Berau di Kampung

LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI KAWASAN KONSERVASI LAUT
DI KAMPUNG BIDUK –BIDUK, KAMPUNG BATU PUTIH DAN KAMPUNG TELUK SUMBANG


A. PENDAHULUAN
Kawasan Konservasi Laut Berau yang telah ditetapkan oleh surat keputusan bupati berau nomor 31 tahun 2005 seluas 1,27 juta Ha meliputi perairan laut berau serta sumberdaya penting yag ada didalamnya. Perairan berau yang seluas itu tentunya memerlukan konsep konservasi yang jelas meliputi rencana pengelolaan, badan pengelolaan juga penetapan zonasi. Bagian utama yang sangat bersentuhan dengan masyarakat adalah penetapan zonasi. Hal ini dikarenakan penetapan zonasi ini memerlukan pengakuan dari masyarakat pengguna perairan laut berau khususnya masyarakat nelayan.
Penetapan zonasi ini memerlukan keseriusan dari segala pihak untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penetapan zonasi ini bagi masyarakat nelayan. Salah satu langkah yang diambil berkaitan dengan hal ini adalah terus menerus melakukan kegiatan sosialiasi kawasan konservasi laut berau di seluruh kampung nelayan khususnya pesisir laut Berau. sosialisasi ini mampu memberikan input yang optimal, dimana melalui kegiatan ini masyarakat dapat secara langsung menyampaikan permasalahannya sekaligus mengusulkan kawasan yang perlu untuk dilindungi demi menjamin kelangsungan perikanan yang berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik yang telah dilakukan selama Tahun 2007. Hasil kegiatan sosialiasi yang dilakukan sebelumnya masyarakat kampung biduk-biduk dan batu putih telah menunjuk beberapa lokasi penting yang dianggap mampu untuk dijadikan sebagai zona penyangga.
Selain itu kegiatan sosialisasi yang beberapa kali dilakukan terlihat pemahaman masyarakat nelayan tentang peraturan dan perundang-undangan berkaitan dengan perikanan dan kesadaran masyarakat berkaitan dengan pelestarian alam laut semakin meningkat. Sehingga diharapkan semua kebijakan pengelolaan laut yang diterapkan di kampung pesisir selaras dengan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Berau.
B. TUJUAN
Tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi kali ini antara lain adalah
1. Melihat perkembangan kebijakan kampung pesisir dalam pengelolaan laut berdasarkan draft Peraturan kampung yang telah disusun sebelumnya.
2. Mengetahui permasalahan yang ada berkaitan dengan zona yang dusulkan sebagai zona penting.
3. Peningkatan pengetahuan tentang penggunaan GPS bagi kegiatan perikanan.
4. Peningkatan pemahaman tentang peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan perikanan dan Kawasan Konservasi Laut Berau

C. WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kawasan Konservasi Laut Berau kali ini dilaksanakan pada :
1. Kampung Batu Putih tanggal 12 November 2008
2. Kampung Biduk-Biduk tanggal 13 November 2008
3. Kampung Teluk Sumbang tanggal 14 November 2008

D. HASIL KEGIATAN
Kegiatan sosialisasi di kampung Batu Putih dihadiri 33 orang masyarakat nelayan. Pada dasarnya mereka sudah sangat memahami tentang konsep perlindungan yang akan di tetapkan. Masyarakat kampung Batu Putih mengharapkan zona yang telah diusulkan melalui kegiatan sosialiasi yang telah dilakukan sebelumnya secepatnya ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah. Masyarakat berharap melalui penetapan itu dapat ditingkatkan pengawasan dan pengendalian sumberdaya laut berau. hal ini dikarenakan akhir-akhir ini intensitas nelayan luar yang masuk semakin tinggi dan menurut mereka alat yang dipergunakan juga semakin tidak ramah lingkungan.
Pemerintah juga diharapkan masyarakat memberikan solusi berkaitan dengan kelangkaan dan mahalnya BBM, sehingga diperlukan cara yang afisien dan efektif dalam melakukan penangkapan ikan di laut untuk mengurangi biaya operasional nelayan yang semakin tinggi.
Kegiatan sosialisasi di kampung Biduk-Biduk dihadiri 34 masyarakat nelayan. Beberapa materi yang disampaikan adalah tentang Undang-Undang No.27 Tahun 2007, peraturan kampung yang pernah disusun, zona penting usulan kampung, serta pengetahuan tentang GPS (Global Positioning System) untuk menunjang kegiatan penangkapan ikan.
Disampaikan bahwa di undang-undang No. 27 Tahun 2007 memberikan kewenangan pada masyarakat adat untuk melakukan pengelolaan dan pengaturan wilayah pesisir dalam batasan aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menuntut kerjasama secara aktif antara masyarakat dan pemerintah dengan konsep yang sinergis. Seperti penetapan zonasi yang telah diusulkan diharapkan cepat direalisasikan sebelum sumberdaya perairan laut Berau yang potensial semakin habis. Zona-zona yang pernah diusulkan masyarakat diharapkan dijaga dengan pengamanan dan pengendalian yang tepat. Hal ini dikarenakan tekanan ekonomi yang semakin tinggi sebagai akibat dari tingginya harga BBM yang juga meningkatkan biaya operasional nelayan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan langkah langkah yang efektif dalam membantu masyarakat nelayan menekan biaya operasional nelayan. Salah satu usaha yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan memberikan bantuan GPS (global positioning system) serta diterangkan cara penggunaannya kepada nelayan kampung Biduk-Biduk. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat nelayan menuju lokasi perairan yang memiliki potensi laut yang tinggi sehingga hal itu dapat menekan biaya operasional nelayan. Dengan bantuan GPS nelayan dapat nenandai wilayah yang memiliki potensi ikan yang tinggi untuk kembali melakukan penangkapan ikan di wilayah tersebut. Alat ini juga dapat digunakan untuk menandai wilayah yang memilii potensi pariwisata yang tinggi sehingga ketika ada wisatawan ataupun para peneliti yang berkunjung kedaerah tersebut masyarakat nelayan dapat membantu mereka untuk menunjukkan lokasi penting yang dimaksud. Bantuan yang diberikan nelayan kepada para wisatawan dapat memberikan penghasilan tambahan selain melakukan penangkapan ikan. GPS juga dapat membantu menunjukan lokasi kejadian pelanggaran yang bisa dilaporkan melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) setempat.
Sosialisasi Kampung Teluk Sumbang dihadiri oleh 16 orang. Permasalahan yang disampaikan adalah berkaitan dengan banyaknya pengeboman yang dilakukan disekitar wilayah pulau Kaniungan Kecil. Kegiatan pengeboman ikan ini diperkirakan dilakukan oleh nelayan luar ataupun nelayan yang berasal dari Pulau Balikukup. Masyarakat sangat mengharapkan pemerintah segera melakukan penindakan dan melakukan pengawasan yang intensif demi menjaga kelestarian alam sesuai dengan konsep konservasi yang dijelaskan. Pelanggaran yang juga sering ditemukan adalah banyaknya nelayan ataupun masyarakat yang mengambil telur penyu disekitar pulau tersebut.
Pemerintah sangat mengharapkan laporan tertulis berkaitan dengan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat kampung Teluk Sumbang. Dengan adanya laporan tertulis pihak pemerintah dapat mempertanggungjawabkan dan dapat mengajak pihak kepolisian dan angkatan laut untuk dapat bersama-sama melakukan patroli serta penindakan terhadap para pelaku kejahatan yang dapat mengancam kelestarian alam laut Berau.

2 komentar:

  1. ass..... sya orang berau,,, study di bandung,,, bulan 6 ne sya mw magang ysun SKRIPSI,, tentang STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT NELAYAN DI BERAU,,,,saya mw ketemu dgn mas taufik hidayat nanti di berau,,, dimana yah ktmunya?,,,, sya dayat ank cafe tepian kelay. 085250671713,, salam......

    BalasHapus
  2. assalamualaikum
    saya mahasiswa ilmu kelautan UNPAD tingkat 3
    saya ingin sekali magang di pulau derawan tentang "Konservasi Ekosistem Pesisir Di Pulau Derawan"
    saya juga berdomisili di samarinda
    kira2 untuk bisa magang di KKP Derawan prosedurnya bagaimana y?
    mohon bantuannya...
    wassalam...

    BalasHapus