Selasa, 18 November 2008

SOSIALISASI KKL DI TARAKAN



Kota Tarakan merupakan salah satu wilayah di Propinsi Kalimantan Timur yang terletak di wilayah utara. Kota ini terletak di pulau tarakan yang merupakan pulau lepas pantai dari Kabupaten Bulungan. Sebagai bagian dari wilayah perbatasan negara indonesia, kota ini memiliki fasilitas pendukung yang sangat memadai baik dari segi transportasi, akomodasi maupun administrasi. Dari segi transportasi wilayah ini dapat dicapai menggunakan pesawat terbang dengan fasilitas landasan bertaraf internasional, sedangkan transportasi darat kota ini merupakan tempat persinggahan kapal-kapal besar dari dalam bahkan dari luar negeri. Sedangkan dari segi akomodasi sangat memadai karena ditunjang dengan berbagai fasilitas pendukung yag sangat maju. Dari segi administrasi kota tarakan juga sangat lengkap hampir semua administrasi baik yang menyangkut orang maupun barang tersedia disni dan memudahkan hubungan antara wilayah negara bahkan dengan warga negara asing yang datang berkunjung ke indonesia melalui pitu tarakan. Letak yang strategis ini menjadikan kota tarakan merupakan salah satu kota yang sangat penting di indonesia.
Perjalanan kali ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan tentang kawasan konservasi laut yang ada di lakukan oleh Kabupaten Berau. Perjalanan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran berkaitan dengan konsep konservasi yang sedang dilakukan di Kabupaten Berau khususnya Laut Berau. Sasaranyang ingin dicapai adalah semua pemangku kepentingan baik pemerintah, pengusaha maupun aparat keamanan yang berkecimpung di bidang kelautan. Sehingga dapat terbangun suatu pemahaman yang komprehensip berkaitan dengan perlindungan kelestarian laut serta diharapkan nantinya terjalin kerjasama yang intensif antara pemerintah Kabupaten Berau dengan Kota Tarakan. Langkah ini merupakan penjajakan awal untuk meningkatkan arus komunikasi dan informasi yang optimal antar wilayah-wilayah kabupaten / kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten berau sehingga menciptakan kesamaan persepsi berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya laut dalam rangka menjaga kelestariannya.
Masalah yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan konservasi laut berau adalah tingginya ancaman terhadap kelestarian kawasan laut berau. ancaman yang terjadi antara lain adalah tingginya mobilitas nelayan luar bahkan asing yang masuk keperairan berau sehingga pemerintah kabupaten berau berinisiatif untuk melakukan pengaturan. Beberapa kasus yang ditemukan antara lain adalah banyaknya kapal penangkap ikan asing yang masuk ke kebupaten berau melalui perijinan tarakan, tingginya kasus pelanggaran batas negara yang dilakukan oleh kapal-kapal negara tetangga sebagai dampak dari kurangnya koordinasi pengamanan laut, banyaknya penangkapan biota-biota langka yang dilindungi undang-undang negara indonesia seperti penyu yang dilakukan nelayan-nelayan asing, tingginya kasus bom dan potas di wilayah laut yang menurut informasi nelayan jalur masuknya dari malaysia melalui kota tarakan serta kurangnya pemahaman berkaitan dengan perijinan perikanan sehingga sering salah paham tentang tugas pokok dan fungsi antara pemerintah kabupaten dan kota di wilayah utara.
Kawasan Konservasi Laut Berau merupakan suatu upaya perlindungan biota-biota penting serta menjaga perikanan yang berkelanjutan di wilayah laut Kabupaten Berau. Luas kawasan ini adalah sekitar 1,27 juta Ha dan telah ditetapkan melalui SK Bupati Berau No. 31 Tahun 2005. Salah satu biota penting itu adalah Biota penyu dimana perairan laut Kabupaten Berau merupakan jalur migrasi penyu se-Asia Tenggara, sehingga banyak praktisi lingkungan baik lokal, nasional maupun internasional yang melakukan upaya perlindungan. Target perlindungan lainnya adalah karang, lamun, dan mangrove yang merupakan komponen pendukung dalam pemberian nutrisi bagi perairan laut berau.
Melalui kegiatan diskusi pada sosialisasi ini disampaikan bahwa dinas perikanan dankelautan Kab. Tarakan sering dihadapkan dengan nelayan yang kebingungan tentang peraturan perijinan serta retribusi yang diterapkan di Kab. Berau. hal lainnya juga dipertanyakan bagaimana dengan konsep zonasi yang diberlakukan sehingga dapat disampaikan kepada nelayan yang akan masuk ke perairan Kab. Berau. berkaitan dengan perijinan Pemerintah Kab. Berau mengacu pada perundang-undangan perikanan yang berlaku sedangkan berkaitan dengan retribusi pemkab berau telah memiliki Peraturan Daerah tentang Retribusi Perikanan di mana dilakukan penarikan retribusi sebesar 2 % dari nilai hasil tangkapan atau menetapkan nilai 25.000 rupiah per 1 kali musim kegiatan penangkapan dana ini selanjutnya dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Berau.

1 komentar:

  1. LEMBAGA PENDIDIKAN
    KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH
    Jalan Kelapa 3 Nomor 32 Komplek Rispa VI Lingkungan I Medan-Johor 20144
    Tel/Fax:061– 4277 0837 HP. 0812 8835 6152-0812 6580 415 E-mail : mustari1970@yahoo.com

    Nomor : 001/LPKKD/U-KD/2017 Medan,02 Januari 2017
    Sifat : Penting
    Lamp. : 1 eksp.
    Perihal : Bimbingan Teknis Keuanagan Daerah (Program Aplikasi)
    • Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Keuangan Bendahara
    • Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Laporan Pertanggungjawaban serta Penyampaianya
    • Manajemen Aset Daerah dan Laporan Pertanggungjawaban serta Penyampaiannya
    • Tata Naskah Dinas/Tata Surat Dinas dan Protokoler

    BalasHapus